Kartu Perlindungan Sosial diterbitkan dijaman pemerintahan pak SBY, sebagai kompensasi bagi warga negara yang kurang mampu. Pendataan dilakukan oleh aparat desa dan ditindak lanjuti oleh dinas sosial. Jika saat ini ada warga negara yang merasa kurang mampu, tetapi tidak mendapatkan kartu KPS maka sudah tidak dapat lagi mengurusnya. Wacana pembaharuan pengusulan baru terdengar lewat Mensos Khofofah I.P pertengahan tahun ini.
Dengan KPS, pemegang kartu berhak atas berbagai kompensasi yang dibuat pemerintah. termasuk penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga peserta didik yang keluarganya mempunyai kartu KPS dan diisi nomor registrasinya maka dia berhak mendapat beasiswa.
Garis besar pointnya:
1. KPS tidak dapat di cari sampai ada pendataan berikutnya.
2. Bagi yang punya harap dibawa ke sekolah supaya dilanjutkan dientry di dapodik
3. Bagi yang belum punya abaikan berita ini, (tidak usah urus KSP, karena KPS susulan tidak diterbitkan)
Semoga difahami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar