Jakarta (Dikdas): Ujian Nasional (UN)
bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama/sederajat akan digelar pada 4-6 Mei
2015. Diperkirakan siswa SMP/MTs peserta UN tahun ini berjumlah 4.001.427
siswa.
Seperti
biasa, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN
menerbitkan kisi-kisi UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. (lihat Kisi-kisi UN 2014/2015)
Berbeda
dengan tahun lalu, mulai tahun ini Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tak menggunakan nilai UN untuk menentukan kelulusan siswa. Menurut
Mendikbud Anies Baswedan, kelulusan siswa sepenuhnya menjadi wewenang sekolah.
Sekolah akan menggelar ujian evaluasi dan ujian akhir sekolah untuk menentukan
kelulusan siswa.
“Saya
percayakan 100% kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujarnya dalam
konferensi pers yang digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks
Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Perubahan
lain ihwal UN yaitu pemberian Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional kepada
siswa yang berhasil mendapatkan nilai UN yang memuaskan. Surat ditujukan kepada
siswa dan orang tua siswa yang berisi nilai tes, kategorisasi/levelling dan
deskripsi, dan diagnostik untuk perbaikan. Hasil tersebut akan diumumkan pada
10 Juni 2015.
sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar